Sejarah Singkat

Dinas Kesehatan Kabupaten Paniai didirikan sebagai respons terhadap kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang terstruktur dan terpadu seiring dengan pembentukan Kabupaten Paniai. Sejak awal berdirinya, dinas ini telah berkomitmen untuk mengatasi berbagai tantangan kesehatan yang unik di wilayah dataran tinggi Papua, termasuk aksesibilitas geografis dan prevalensi penyakit tertentu. Melalui berbagai program dan pengembangan infrastruktur, kami terus berupaya meningkatkan derajat kesehatan seluruh masyarakat Paniai.

Dari tahun ke tahun, kami melakukan ekspansi layanan, mulai dari pembangunan Puskesmas di distrik-distrik terpencil hingga program pemberdayaan kader kesehatan lokal (Posyandu) untuk memastikan layanan promotif dan preventif menjangkau setiap keluarga.



Struktur Organisasi

Struktur organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Paniai dirancang untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program kesehatan. Organisasi dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dibantu oleh Sekretariat dan beberapa Bidang teknis.

Kepala Dinas

Penanggung jawab utama kebijakan dan pelaksanaan program kesehatan di Kabupaten Paniai.

Sekretariat

Menangani urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan program.

Bidang Kesehatan Masyarakat

Fokus pada promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, gizi, dan kesehatan keluarga.

Bidang Pencegahan & Pengendalian Penyakit

Bertanggung jawab atas program surveilans, imunisasi, dan penanggulangan penyakit menular & tidak menular.

Bidang Pelayanan Kesehatan

Mengelola pelayanan kesehatan primer dan rujukan, serta akreditasi fasilitas kesehatan.

Bidang Sumber Daya Kesehatan

Mengurusi kefarmasian, alat kesehatan, dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan.



Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Dinas Kesehatan Kabupaten Paniai memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

  1. Merumuskan kebijakan teknis di bidang kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan.
  3. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) seperti Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya.
  4. Melaksanakan upaya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pola hidup sehat.
  5. Mengelola data dan informasi kesehatan sebagai dasar perencanaan, monitoring, dan evaluasi program pembangunan kesehatan di Kabupaten Paniai.